BreakingNewsHeadlineHukum dan Peristiwa

Polresta Palangka Raya Ungkap 101,82 Gram Sabu Siap Edar

×

Polresta Palangka Raya Ungkap 101,82 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 101,82 gram yang dikemas dalam 20 paket. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan seorang pria berinisial MS (31), di sebuah barak kayu kawasan Jalan Sulawesi, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Senin, 21 Juli 2025.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami akan menindak tegas para pelaku demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *