PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), meskipun saat ini situasi Karhutla di wilayah tersebut masih dinyatakan terkendali. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam Rapat Monitoring Situasi Terkini Penanganan Karhutla yang digelar secara virtual pada Senin (28/07/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Raja Juli Antoni, didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, dan diikuti dari ruang kerja Gubernur Kalteng.
Gubernur Agustiar menyatakan bahwa pengendalian Karhutla akan terus ditingkatkan selama puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober 2025, sebagaimana diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, didukung penuh oleh Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat, berkomitmen memperkuat mekanisme rutin pengendalian Karhutla melalui pembentukan Satgas dan pengaktifan Posko serta Pos Lapangan,” tegas Gubernur.
Pemprov Kalteng juga siap menetapkan status keadaan darurat bencana apabila dalam evaluasi mingguan dinilai perlu, termasuk mengajukan permohonan dukungan operasi udara kepada BNPB.
Hotspot Meningkat, Tapi Karhutla Terkendali
Memasuki puncak musim kemarau pada Juli 2025, jumlah hotspot di Kalteng mengalami peningkatan. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI), tercatat 1.326 hotspot atau sekitar 2,09% dari total nasional sebanyak 63.559 hotspot.
Meskipun demikian, berkat patroli rutin dan sosialisasi intensif yang dilakukan Satgas dan Pos Lapangan, penyebaran api masih dapat dicegah secara efektif.
“Pola penanganan difokuskan pada pemadaman dalam satu hari terhadap setiap kejadian kebakaran,” jelas Agustiar.
Luas lahan yang terbakar pun meningkat, namun tetap tertangani. Data analisis citra Kementerian LHK menunjukkan, luas kebakaran hutan dan lahan di Kalteng mencapai 146,21 hektare atau sekitar 1,70% dari total nasional (8.594,49 hektare).
BMKG juga melaporkan bahwa hingga Juli 2025, tidak terdeteksi sebaran asap di wilayah Kalteng, menandakan efektivitas penanganan dini oleh tim di lapangan.
Aktivasi Poslap dan Permintaan Dukungan Pusat
Sejak 11 Juni hingga 8 Oktober 2025, Pemprov Kalteng telah mengaktifkan 77 Pos Lapangan yang tersebar di 52 kecamatan berisiko tinggi. Sebanyak 697 personel dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) dikerahkan, dilengkapi dengan sarana dan alat pelindung diri.
Dalam forum tersebut, Gubernur Agustiar juga mengajukan sejumlah permohonan kepada pemerintah pusat, antara lain Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), 6 unit helikopter water bombing, 2 unit helikopter patroli, Dukungan Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung pemadaman darat.
Selain itu, Pemprov juga mengusulkan pengadaan 87 set alat pemadam kebakaran portable, tandon air fleksibel, serta kendaraan roda tiga untuk menunjang upaya di daerah berisiko tinggi.
Aturan dan Dasar Hukum
Upaya pengendalian Karhutla di Provinsi Kalteng didasari oleh Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
Pembentukan Satgas Pengendali Karhutla dan Posko Krisis Karhutla sendiri merujuk pada Pasal 14 Permen LHK Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
“Dengan keberadaan Satgas dan Posko yang aktif sepanjang tahun, maka pengendalian Karhutla tetap berjalan maksimal, bahkan tanpa status siaga darurat,” tutup Agustiar. (*)